JAKARTA, HOLOPIS.COM Polri memastikan bahwa mereka tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang menangani perkara kasus dugaan korupsi APBDes di Mundu, Cirebon, Jawa Barat hingga menyebabkan Nurhayati menjadi tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beralasan, Polri hanya akan fokus kepada penghentian perkara yang menjadi viral tersebut. Padahal, Kabareskrim sendiri sebelumnya menyebut ada ketidaksengajaan yang dilakukan anggotanya.

“Tidak (diperiksa Propam), kita pastikan sementara ini tidak dulu. Fokus kita adalah terkait menyangkut masalah kasus Nurhayati harus segera dihentikan ya harus segera dihentikan,” kata Dedi, Rabu (2/1).

Dedi bahkan membela anggota Polri yang menangani perkara tersebut dengan dalih perbedaan penafsiran terhadap suatu peristiwa pidana bisa berbeda antara di tingkat polres, polda, ataupun mabes.

“Masalah penafsiran terhadap peristiwa hukum itu tidak mungkin sama. Penafsiran di tingkat penyidik polres ya seperti disampaikan tadi perbuatannya ada tapi hanya pelanggaran administratif, niat jahatnya mens rea-nya tidak ditemukan, karena apa yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait menyangkut tata kelola penggunaan anggaran APBD desa,” klaimnya.

Dedi kemudian bersikeras tidak ada anggotanya yang salah dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polisi tersebut.

“Jadi tidak ada yang salah dalam hal ini memang kecermatan penafsiran terhadap suatu peristiwa pidana itu tidak mungkin sama, berbeda-beda, pas di tingkat polres seperti itu tingkat polda seperti itu, kasusnya ini diambil oleh mabes, mabes lebih melihat secara komprehensif terkait menyangkut masalah penerapan suatu peristiwa pidana,” belanya.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati resmi dihentikan. Kejaksaan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut.

Resmi dihentikannya perkara ini setelah Nurhayati dilimpahkan tahap II oleh penyidik Polres Cirebon Kota ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.