JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyatakan amendemen UUD 1945 yang hanya mengakomodir penundaan Pemilu 2024 atau memperpanjang masa jabatan presiden terkesan dipaksakan.

Secara tegas PPP menolak jika amendemen UUD 1945 untuk menunda pemilu 2024.

“Kalau Fraksi PPP khususnya PP GMPI melihat kalau amendemen konstitusi hanya untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan atau penundaan pemilu itu kok kayaknya terkesan dipaksakan,” ujar Awiek, Selasa (1/3).

Awiek meminta para politisi harus menggunakan logika kewarasan dalam berpolitik. Ia pun mengajak semua pihak mematuhi konstitusi untuk menolak wacana penundaan Pemilu 2024.

“Tentu kami tetap berkomitmen akan menjaga amanah reformasi,” ujarnya.

Menurut Awiek, meskipun Indonesia pernah melakukan percepatan dan penundaan pemilu, bukan berarti hal itu harus dilakukan kembali. Ia mendorong agar konstitusi saat ini ditaati.

“Maka sampai saat ini kita berharap konstitusi yang sudah disepakati bersama ya itu ditaati dulu dilakukan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wacana penundaan Pemilu 2024 kembali berembus setelah disuarakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Cak Imin mengusulkan penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi Covid-19. Ia bahkan akan membawa usul itu ke Presiden Joko Widodo.

Usulan serupa pernah diutarakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Menurutnya, dunia usaha menginginkan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi atas nama pemulihan pascapandemi.