JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penumpang pesawat saat ini diwajibkan untuk melakukan pengisian Indonesia Health Alert Card (eHAC) sebelum keberangkatan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengungkapkan, persyaratan itu dilakukan untuk menghindari antrean atau penumpukan pengunjung di bandara.

Pasalnya, aturan terdahulu, hanya mewajibkan penumpang untuk mengisi eHAC ketika tiba di tempat tujuan.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/3).

Kebijakan ini dikeluarkan seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik yang meningkat. Menurutnya, hal ini berpotensi menyebabkan antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa eHAC. Nantinya, kebijakan ini akan efektif berlaku sejak Kamis (3/3).

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (eHAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, eHAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik.

Nantinya, pengisian eHAC tidak hanya diperuntukkan bagi pengguna transportasi udara. Setiaji juga memaparkan bahwa eHAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.