JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sidang terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, kembali digelar hari ini, Rabu (2/3). Dalam sidang lanjutannya, Munarman menghadirkan sejumlah saksi ahli.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa pada sidang Munarman hari ini, beberapa saksi ahli yang didatangkan pihaknya merupakan saksi ahli A de Charge atau meringankan.

“Menghadirkan beberapa saksi ahli a de charge,” ujar Aziz, Rabu (2/3).

Saksi ahli yang dihadirkan, menerangkan sebagai kapasitas ahli, terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman. Pada sidang pekan lalu, pihak Munarman sudah mendatangkan beberapa saksi A de Charge salah satunya, Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut memakai ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Selain itu, dia diduga menyebarkan rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Kemudian, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.