JAKARTA, HOLOPIS.COM Bareskrim Mabes Polri menegaskan bahwa pacar dan keluarga dari tersangka penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz berpotensi ikut dijerat dengan pasal TPPU.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya sudah menelusuri aliran uang yang dikirim Indra Kenz dari hasil penipuan Binomo.

“Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” Selasa (1/3).

Whisnu menegaskan, Bareskrim Polri sudah mentargetkan bahwa mereka akan memiskinkan Indra Kenz yang telah merugikan banyak pihak dari hasil TPPU nya.

“Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan,” tegasnya.

Whisnu juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, memang ditemukan adanya transaksi pengiriman uang ke pacar serta keluarga Indra Kenz yang masuk dalam rentang waktu TPPU.

“Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya),” tegasnya.

Dengan temuan tersebut, Whisnu menambahkan bahwa Polri akan segera melakukan pemanggilan terhadap pacar dan keluarga Indra Kenz yang diduga ikut menikmati kekayaannya.

“Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil,” pungkasnya.

Indra Kenz Bersama Keluarga
Unggahan Indra Kenz Bersama Keluarga. (Dok. Instagram/@vanessakhongg)

Indra Kenz sendiri sebelumnya diketahui dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polri pun mentargetkan akan menyita seluruh aset Indra Kenz dan ancaman penjara selama 20 tahun.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.