JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar berkas perkara dari tersangka Nurhayati segera dilimpahkan dari pihak kepolisian bersama dengan tersangka ke pihak Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak mengatakan, percepatan tersebut dilakukan mengingat berkas perkara tersebut sebelumnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.

“Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana,” kata Leonard, Senin (28/2).

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran terkait, baik dengan Kejaksaan maupun Kepolisian mengenai kasus tersebut.

Untuk proses yang berjalan, ia pastikan bahwa status tersangka yang saat ini menjerat Nurhayati akan dibereskan sesegera mungkin.

“Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” tuturnya.

Perlu diketahui, bahwa Nurhayati tercatat sebagai Bendahara Kelurahan Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Ia melaporkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi (S) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, ia banyak membantu Kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Supriyadi. Namun pada akhir tahun 2021 lalu, ia malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon.

Sementara terkait dengan Supriyadi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Mahfud memastikan bahwa kasusnya akan akan tetap berjalan hingga ke meja persidangan.

“Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan,” tegasnya.

Persoalan jeratan tersangka kepada Nurhayati karena Bendahara Desa tersebut melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan dugaan korupsi itu berlangsung, atau karena lapornya lambat dan atau karena dugaan lain.