JAKARTA, HOLOPIS. COM – Harga minyak dunia yang melambung naik pasca invasi Rusia ke Ukraina tentu akan berdampak pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pakar Ekonomi bidang Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi dalam keterangannya mengungkapkan, harga minyak dunia yang saat ini mencapai US$ 105/barel tidak menguntungkan bagi Indonesia sebagai negara importir.
Ia mengatakan bahwa kenaikan harga minyak dunia yang tak diimbangi dengan kenaikan harga BBM dalam negeri itu justru akan menambah beban APBN yang dalam hal ini pemberian subsidi.
“Bahkan harga minyak itu justru merugikan dan memperberat beban APBN,” ujar Fahmy, (25/2).
Untuk itu, Fahmy meminta agar pemerintah tak hanya memantau perkembangan, tetapi harus memproyeksi kenaikan harga minyak dunia yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait harga BBM dalam negeri. Ia mengusulkan agar pemerintah segera melakukan pengkajian terhadap harga BBM di Indonesia.
“Kalau harga BBM tidak dinaikkan, Pertamina harus menjual BBM di bawah harga keekonomian, yang berpotensi menanggung beban kerugian,” jelas Fahmy.
Ia pun memberikan tiga opsi yang bisa diambil pemerintah. Yang pertama adalah dengan menaikkan harga Pertamax sesuai dengan harga pasar. Kemudian yang kedua yakni menghapus premium yang selama ini menelan paling banyak subsidi. Terakhir adalah menaikkan harga pertalite, namun dengan catatan, subsidi premium dialihkan ke pertalite.
“Kenaikan harga Pertalite akan punya dampak domino menaikkan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. Pasalnya, konsumsi Pertalite mencapai 63%,” kata Fahmy.
Diketahui sebelumnya, Kementerian ESDM memprakirakan bahwa tren kenaikan harga akan semakin meningkat seiring dengan memanasnya konflik antara Rusia dan Ukraina.
“Hari ini sebagaimana diketahui, konflik Rusia dan Ukraina, dan terjadi di tengah pandemi Covid, semakin membuat tren harga minyak yang sudah meningkat, akan semakin meningkat, ” ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi dalam keterangan resminya, (25/2).