JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi akan segera menjalani proses persidangan menyusul Jaksa Peneliti yang telah menyatakan lengkapnya berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak mengatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap sejak Kamis (24/2) lalu.

” Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian atas nama Tersangka EM telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti,” kata Leonard, Jumat (25/2).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menurut Leonard, telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana (SPPD) atas nama Edy Mulyadi kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Oleh karena itu, pihak Kejaksaan pun meminta agar penyidik Polri segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.

“Kamu meminta kepada Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan,” tegasnya.

Edy Mulyadi sendiri diketahui dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.

Edy dinyatakan tersangka setelah pernyataannya di media sosial yang sempat mengatakan Kalimantan Timur yang menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru adalah tempat jin buang anak.