JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polri menegaskan bahwa mereka akan segera melakukan penyitaan aset aset milik tersangka kasus penipuan dan pencucian uang aplikasi binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, langkah penyitaan aset yang berkaitan dengan aplikasi Binomo tersebut akan segera mereka lakukan dalam waktu dekat.

“Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka oleh penyidik,” kata Ahmad, Kamis (24/2).

Dalam penetapan sebagai tersangka, Indra dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan adalah 20 tahun penjara,” tegasnya.

Dengan perannya sebagai afiliator, penyidik juga telah menyita beberapa alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung.

“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan dan bukti transfer,” imbuhnya.

Mengenai adanya tersangka tambahan terkait pasal 55 yang dikenakan kepada Indra, Ahmad menjanjikan akan menyampaikan hal tersebut pada Jumat (25/2) besok.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menaikan status sangat Crazy Rich untuk menjadi tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi.

“Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka,” kata Ahmad.