JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang, namun akan diberikan surat peringatan. Tes kepatuhan uji emisi kendaraan ini, akan dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2022.
“Dikasih surat peringatan untuk perbaiki kendaraan dan uji emisi lagi, dan itu bukan tilang,” kata Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (24/2).
Tes kepatuhan uji emisi ini, akan diberlakukan untuk kendaraan bemotor roda dua ataupun empat. “Mobil dan motor juga,” tambahnya.
Sebagai informasi, 24 ruas jalan di Jakarta akan dilakukan uji kepatuhan emisi kendaraan bermotor. Kegiatan ini bertujuan, untuk melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.
Nantinya, pelaksanaan tes kepatuhan uji emisi petugas akan meminggirkan kendaraan yang melintas untuk dicek status uji emisinya. Lalu, Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan.
Sedangkan, kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.
“Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama tahun 2022. Kita sengaja tidak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut,” ujar Tiyana, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, (23/2).
Tiyana menjelaskan, langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak mencemari lingkungan.
Menurutnya, terciptanya emisi kendaraan yang memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang diharapkan dapat memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta
“Uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Uji emisi juga bermanfaat untuk mengukur kualitas mesin dari setiap kendaraan. Dengan menguji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan,” tandas Tiyana.