JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 50 unit bus sekolah untuk mengantar-jemput siswa selama masa uji coba pembelajaran tatap muka di sekolah. Diharapkan, penjemputan ini bisa mencegah para siswa nongkrong terlalu lama.
Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja mengatakan penyediaan bus sekolah itu sebagai antisipasi agar siswa tidak keluyuran usai mengikuti uji coba sekolah tatap muka.
“Itu upaya kita juga agar anak-anak kita jangan berkerumun terlalu lama dengan teman-temannya,” ungkap dia dikutip cnnindonesia.com, Rabu (7/3).
Untuk memantau pergerakan siswa itu, lanjut dia, nantinya di setiap sekolah menempatkan satu petugas piket yang akan menjaga hingga radius 500 meter dari sekolah.
“Jadi sampai 500 meter dipastikan anak itu naik kendaraan pribadi atau ada jemputan, jadi tadi pun juga sama jadi kita juga sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menyiapkan bus sekolah,” tuturnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bus tersebut melintasi sekolah-sekolah yang melakukan uji coba tatap muka.
“Mulai hari ini kami sudah mengoperasinalkan bus sekolah di beberapa rute dan wilayah yang sekolahnya sudah melaksanakan tatap muka,” kata dia, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/4).
Pihaknya memprioritaskan pelayanan bus untuk sekolah jenjang SMP dan SMA atau sederajat.
Selain itu, operasional bus dibagi per wilayah administrasi kota. Untuk wilayah Barat, terdiri dari zonasi 3 (Kamal-Kalideres), Rute 18 (Meruya-Ciledug-Joglo), Rute 19 (Benhil-Kemanggisan).
Kemudian, wilayah Pusat terdiri dari Zonasi 5 (Pulogadung-Paseban), Rute 1 (Perintis Kemerdekaan-Lapangan Banteng), dan Zonasi 7 (Cikini-Rawamangun).
Wilayah Selatan mencakup Rute 6 (Pasar Minggu-Kebayoran), Rute 7 (Pasar Minggu-UI), Rute 11 (Blok M-Ciledug), dan Rute 14 (Blok M-Pondok Labu). Wilayah Utara antara lain Zonasi 11 (Kapuk-Cideng) dan Zonasi 12 (Rorotan-Rawa Bebek).
Wilayah Timur terdiri dari Zonasi 1 (Pondok Gede-Ranco), Zonasi 7 (Rawamangun-Cikini), Zonasi 8 (Lubang Buaya-Ranco), Rute 3 (TMII-Gandaria), dan Rute 4 (Perintis Kemerdekaan-Pondok Kopi).
Syafrin memastikan operasional bus sekolah tetap sesuai dengan aturan PPKM, yakni kapasitas tetap dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia.
Kemudian, untuk jam operasional, bus sekolah mengikuti jam pembelajaran yang dilaksanakan masing-masing sekolah. Armada bus sekolah akan bergerak mulai pukul 04.30 WIB menuju titik start sampai dengan pukul 17.30 WIB.
“Titik start bus sekolah mendekat ke sekolah (fleksibel) atau jemput bola standby di sekolah saat jam pulang sekolah,” pungkasnya. (zik)
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.