JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Agama mati-matian membela pernyataan dari pimpinannya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan toa Masjid dengan gonggongan anjing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Thobib Al Asyhar beralasan bahwa pernyataan atasannya tersebut dasarnya bukan membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi hanya sekadar memberikan contoh.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” klaim Thobib, Kamis (24/2).
Thobib memaparkan, contoh tersebut untuk mengejawantahkan contoh dari tujuan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.
Pimpinannya, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan. Pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” pungkasnya.