yandex
Minggu, 12 Januari 2025

Kuasa Hukum Indra Kenza Klaim Kliennya Masih Berstatus Sebagai Saksi

JAKARTA, HOLOPIS.COM Crazy Rich Indra Kenz membantah kabar bahwa pihaknya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan online Binomo.

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengungkapkan bahwa sampai saat ini kliennya masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri dengan status masih sebagai saksi.

“Indra Kenz Belum Tersangka, Info yang beredar diduga Hoax. Klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka, justru saat ini masih sedang berlangsung pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim,” kata Wardaniman saat dihubungi, Kamis (24/2).

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung juga membenarkan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya memang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), dengan status Indra Kenz masih sebagai terlapor.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak.

SPDP tersebut menurut Leo, diterbitkan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin (21/2) lalu dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa (22/2).

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri hari ini sendiri memang memeriksa Indra Kenz. Crazy rich asal Medan tersebut diperiksa terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Penyidik Bareskrim Polri sendiri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz atas dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada, Jumat (18/2).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral