JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polri dalam waktu dekat akan segera memberlakukan aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib melampirkan BPJS Kesehatatan.
Kepala Bagian Penerangan Satuan (Kabag Pensat) Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan beralasan, pihaknya hanya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
“Tentunya Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait,” kata Hendra, Rabu (23/2).
Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya segera menyempurnakan regulasi terkait, khususnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Polri menjadi satu dari 30 kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.
Sesuai arahan Kapolri, Hendra juga mengatakan bahwa Polri akan menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dengan menerapkan persyaratan pengurusan SIM, STNK, dan SKCK adalah merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama, ada unit BPKB sampai berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB,” jelasnya.
Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Hendra menambahkan, Polri juga nmelakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.
Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum. Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.