MATARAM, HOLOPIS.COM Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022, diterbitkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah jelang gelaran MotoGP Mandalika 2022.

Pergub ini mengatur, 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi guna mengatur dan menetapkan batas atas tarif hotel maupun penginapan.

Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung. Kita akan untung sekarang tapi akan rugi dalam jangka panjang. Orang akan kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikkan harga hotel dan penginapan seenaknya,” ujar Zulkieflimansyah, (22/2).

Adanya aturan ini, membuat penyedia jasa akomodasi diperbolehkan menaikan harga sesuai batas yang sudah diatur. Penentuan harga, dilakukan dengan sistem zonasi lokasi sirkuit internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, NTB.

“Maksimal kenaikan tarif hanya diperkenankan tiga kali untuk hotel atau penginapan yang berlokasi lebih dekat sirkuit,” tegas Gubernur NTB.

Sedangkan kenaikan tarif di zona lebih luar, maksimal kenaikan maksimal dua kali dan zona yang terjauh hanya satu kali. Harga harus sesuai zona dan jangan aji mumpung,” katanya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Yusron Hadi, juga telah sedikit memberikan pernyataan bahwa kenaikan harga juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi, dan wisata.

Khusus bagi agen travel, tambah Yusron, juga dapat menjual tiket maupun penginapan dengan sistem bundling dengan catatan tidak menjual dengan harga mahal. Harga akomodasi jangan terlalu tinggi, begitu juga terkait dengan harga transportasi,” katanya.