JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mitsubishi Pajero Sport tidak kebagian jatah relaksasi pajak PPnBM. Alasannya Pajero tidak memenuhi syarat yang diharuskan pemerintah.
Naoya Nakamura, President Director PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) kurang puas dengan ketentuan local purchase untuk kategori mobil 1.500 – 2.500 cc.
“Ketentuan relaksasi 2.500 cc, kami kecewa tidak termasuk dalam relaksasi ini, karena masalah local purchase atau lokal konten Pajero Sport. MMKI sebagai produsen sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan rasio local purchase namun belum sampai guideline maksimal yang telah ditentukan oleh pemerintah,” kata Nakamura saat media gathering secara virtual, Selasa (6/4) kemarin.
Dalam Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021 tertulis pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60% (enam puluh persen).
Pajero Sport tidak memenuhi kriteria tersebut. Tercatat hanya ada 4 model mobil yang memenuhi kriteria itu, yakni Toyota Fortuner, Toyota Kijang Innova, Honda HR-V 1.8 liter, dan Honda CR-V.
Diskon dari PPnBM untuk mobil 1.500 hingga 2.500 cc tertinggi sampai Rp 40,7 juta. Sementara mobil Mitsubishi di atas 1.500 cc seperti Mitsubishi Pajero Sport tidak mendapatkan keringanan ini.
Namun, MMKSI menekankan para konsumen yang hendak membeli Pajero Sport jangan berkecil hati. Sebab, pihaknya tengah menyiapkan insentif mandiri untuk ke konsumen.
“Kami paham harus memikirkan konsumen kita yang saat ini ingin membeli Pajero Sport. Kami mohon maaf, Pajero Sport belum bisa masuk relaksasi PPnBM. Namun, calon konsumen tidak perlu khawatir karena kami telah memulai sales program sejak April khusus untuk Pajero Sport,” tandas Nakamura.