Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

PB SEMMI Apresiasi Presiden Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

JAKARTA, HOLOPIS.COM Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra menyampaikan apresasi tinggi kepada Presiden Joko Widodo, yang memerintahkan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera direvisi.

Apalagi saat ini, banyak kalangan yang ramai-ramai memberikan kritik hingga somasi kepada Menteri Tenga Kerja Ida Fauziyah.

Alhamdulillah, Presiden menginstruksikan kepada Menaker untuk revisi aturan JHT. Terima kasih,” kata Gurun, Selasa (22/2).

Gurun menilai perintah Presiden Joko Widodo kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk merevisi aturan JHT merupakan wujud Pemerintah melaksanakan kritik atau aspirasi rakyat dan tidak otoriter.

“Ini membuktikan pemerintah menjalankan aspirasi rakyat, tidak otoriter,” ujarnya.

Namun, Advokat muda ini juga menyampaikan agar tidak terulang kembali, Presiden Joko Widodo perlu mengevaluasi atau mengubah kepemimpinannya dalam hal administrasi negara.

“Agar tidak terulang kembali, pola administrasi negaranya sepertinya harus ada yang diubah. Libatkan rakyat sebelum dilahirkannya aturan,” pungkas Gurun.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mesnsesneg) Pratikno dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo telah memanggil Menko Perekonomian dan Menaker untuk membahas tentang JHT. Perintah Presiden adalah agar penyaluran JHT dipermudah lagi dan disederhanakan.

“Tadi pagi pak presiden sudah memanggil pak menko perekonomian dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah” ungkap Pratikno dalam keterangan pers virtual, Senin (21/2).

Ia mengatakan bahwa aturan terkait persyaratan dan pembayaran JHT akan disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Khususnya bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru