JAKARTA, HOLOPIS.COM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memangkas jarak waktu vaksinasi kedua dengan vaksinasi booster bagi lansia. Kini, lansia boleh disuntik booster usai 3 bulan setelah vaksinasi kedua.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1123/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 21 Februari 2022.

“Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” demikian bunyi poin pertama SE tersebut.

Kemenkes mengklaim bahwa kebijakan anyar itu telah berdasar pada hasil analisis dan kajian dari dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Namun demikian, kebijakan itu hanya berlaku bagi lansia, sementara untuk kategori warga usia lainnya masih mengacu pada kebijakan lama, yakni minimal enam bulan setelah rampung mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Lanjut, vaksinasi booster untuk lansia dapat dilakukan secara homolog maupun heterolog.

sekadar informasi, homolog yaitu pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, sementara heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

Namun, untuk penggunaan vaksin booster nantinya hanya akan menggunakan vaksin selain Sinovac. Mengingat, saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun.

Adapun capaian vaksinasi per Senin (21/2) Pukul 18.00 WIB, tercatat sebanyak 189.815.326 orang telah menerima suntikan dosis pertama vaksin Covid-19. Sedangkan untuk capaian vaksinasi dosis kedua, tercatat sudah 140.866.212 orang telah rampung menerima dua dosis suntikan vaksin Covid-19.

Dengan demikian, target vaksinasi pemerintah dari total sasaran 208.265.720 orang sudah menyentuh 91,14 persen dari sasaran vaksinasi yang menerima suntikan dosis pertama. Sedangkan suntikan dosis kedua baru berada di angka 67,64 persen.