Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Jokowi Lantik Andi Widjajanto Sebagai Gubernur Lemhanas

JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Jokowi hari ini melantik dua jabatan baru setingkat menteri yakni Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) yang diberikan kepada Andi Widjajanto dan Kepala Badan Pangan Nasional (BPN) yang dijabat oleh Arief Prasetyo Adi.

Dalam pelantikan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta tersebut, Jokowi mengambil sumpah dari kedua orang tersebut untuk mengisi jabatan baru yang akan mereka emban.

“Bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Jokowi yang ditirukan oleh Andi dan Arief, Senin (21/2).

Pelantikan Andi Widjajanto dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 21/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022. Sedangkan pelantikan Arief Prasetyo Adi didasarkan pada Keppres Nomor 7/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022.

Andi diketahui menggantikan Agus Widjojo yang saat ini menjabat sebagai Duta Besar Indonesia di Filipina. Andi pernah menjadi salah satu anggota Timses Jokowi dalam Pemilu 2014. Tim itu ditunjuk langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan disetujui oleh Jokowi. Masukan-masukan Andi berhasil menyukseskan Jokowi hingga terpilih menjadi presiden.

Sementara itu, sosok Arief Prasetyo diketahui sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Rajawali Nusantara (RNI) sebelum akhirnya dipercaya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (BPN).

Badan Pangan Nasional ini sendiri telah dibentuk Jokowi pada 2021. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Dalam aturan itu dijelaskan pertimbangan aturan tersebut sebagai tindak lanjut atau implementasi Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian dalam aturan itu dijelaskan tugas Badan Pangan Nasional adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru