JAKARTA, HOLOPIS.COMPengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB. SEMMI) berniat melaporkan PT. Indofood Sukses Makmur ke Bareskrim Mabes Polri dan Satgas Pangan atas temuan 1,1 juta minyak goreng di Gudang milik PT. Salim Ivomas Pratama di Deli Serdang, Sumatera Utara yang diduga sengaja tidak diedarkan atau diduga sengaja ditimbun.

“Hari Senin, kami akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Indofood yang diduga menimbun minyak goreng dengan ditemukannya 1,1 juta minyak goreng di Gudang milik anak perusahaan Indofood,” kata Ketua Umum PB. SEMMI Bintang Wahyu Saputra, Sabtu (18/2).

Menurutnya, temuan adanya timbunan minyak goreng tersebut adalah bentuk perbuatan keji, khususnya karena terjadi di saat pandemi Covid-19, serta di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran.

“Ini jelas perbuatan keji dan tidak manusiawi ditengah kesulitan masyarakat mengahadapi pandemi Covid-19,” ujarnya.

Bintang mengatakan, aksi pengusaha nakal yang sengaja menimbun minyak goreng sehingga langka di pasar membuat harga minyak goreng naik drastis.

Padahal, minyak goreng merupakan salah satu pokok yang harus dipenuhi untuk konsumsi manusia. Karena itu menurut Bintang, tindakan menimbun yang dilakukan Indofood jelas tidak bisa diterima akal sehat.

“Jika dugaan menimbun ini benar, PB. SEMMI meminta Polri mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap spekulan atau oknum pengusaha yang menimbun minyak goreng,” tegasnya.

Bagi Bintang, temuan timbunan jutaan minyak goreng itu tidak bisa dibenarkan sana sekali. Bahkan ia khawatir penimbunan ini bermotif untuk mengambil keuntungan pribadi.

“Sulit memaafkan tindakan orang yang memanfaatkan isu Covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi. Sementara jutaan rakyat lainnya berebut minyak goreng dengan harga mahal. Ini gila,” tutur Bintang.

Ia melanjutkan, bahwa perbuatan spekulan yang mencari keutungan pribadi dengan memanfaatkan isu Covid-19 merupakan perbuatan yang melukai jutaan rakyat Indonesia.

Oleh sebab itu, setelah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri PB. SEMMI juga akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

Kemudian, saat ini pihaknya masih mengkaji aspek hukum yang dilanggar oleh Indofood apakah murni sebagai tindak pidana atau ada unsur lain, kartel misalnya.

“Kami tidak berhenti sampai membuat laporan kepolisian tapi juga akan mengawal proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan atau hilang ditelan bumi,” tandasnya.

“Harus ada pihak yang bertanggungjawab di balik penimbunan minyak goreng. Kami yakin minyak goreng yang ditimbun tidak hanya di Sumatera Utara tapi juga ada di tempat lain,” pungkas Bintang.