JAKARTA,HOLOPIS.COM- Vonis Djoko Tjandra dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Muhammad Damis yang menilai Djoko terbukti menyuap 500 ribu dolar AS kepada Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa mahkamah agung agar lolos dari jerat pidana kasus Bank Bali.
Hukuman Penjara Untuk Taipan Djoko Tjandra Kian Bertambah
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.