JAKARTA,HOLOPIS.COM- Vonis Djoko Tjandra dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Muhammad Damis  yang menilai Djoko terbukti menyuap 500 ribu dolar AS kepada Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa mahkamah agung  agar lolos dari jerat pidana kasus Bank Bali.