JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Komisi II DPR RI, luqman Hakim menyoroti kebijakan baru pemerintah terkait kartu BPJS Kesehatan yang menjadi syarat wajib jual beli tanah.
Ia menilai, kebijakan itu merupakan hal yang konyol dan irasional. Ia juga menilai bahwa kebijakan tersebut terkesan sewenang-wenang karena aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irasional, dan sewenang-wenang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim kepada wartawan, Sabtu (19/2).
Ia pun mengaku heran dengan kebijakan yang mengaitkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan jual beli tanah. Pun seharusnya, lanjut Luqman, kedua hal tersebut yakni akses kesehatan dan kepemilikan tanah merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.
“Apa hubungannya antara jual-beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara. Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya,” ujarnya.
Politisi PKB itu mencurigai adanya niat buruk dari anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dengan sengaja membuat kebijakan tumpang tindih untuk membenturkan Jokowi dengan rakyatnya.
“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan Presiden dengan rakyat,” ucapnya.
Untuk itu, Luqman pun meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Sofyan Djalil untuk membatalkan aturan tersebut. Jika memang terdapat kekeliruan tafsir, ia meminta Sofyan agar aturan tersebut direvisi.
Ia pun menyinggung jabatan Menteri ATR/BPN sebagai pembantu presiden, sudah seyogyanya memberi masukan agar keputusan yang dibuat presiden dapat berjalan sesuai dengan hakikatnya, yakni untuk kepentingan rakyat.
“Saya minta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan. Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu Presiden memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan baru, bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan dalam bentuk fotocopy menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Kebijakan itu disampaikan dalam bentuk surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN bernomor HR.02/164-400/II/2022, yang akan efektif berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa keluarnya kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat tersebut.