HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari mengingatkan agar pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak sekadar menjadi upaya menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ia menilai konsep PPHN harus disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amendemen UUD 1945 termasuk dalam menentukan kekuatan hukumnya.
Taufik mengatakan, salah satu persoalan yang masih dikaji ialah bagaimana PPHN dapat mengikat presiden dan menjadi pedoman bagi lembaga negara tanpa mengembalikan mekanisme pertanggungjawaban presiden kepada MPR seperti pada masa penerapan GBHN.
“Oleh karena itu memang kita harus pikirkan bagaimana caranya kalaupun ada PPHN dia tetap mengikat tetapi tidak seperti GBHN yang lalu,” kata Taufik dalam doorstop di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (19/10/2026).
Menurutnya, PPHN perlu dirumuskan sebagai pedoman prinsipil pembangunan nasional jangka panjang, bukan aturan teknis yang seharusnya menjadi ranah undang-undang. Substansi yang terlalu teknis dikhawatirkan justru mempersempit ruang gerak penyelenggara negara dalam menjalankan kebijakan pembangunan.
“Substansi dari PPHN itu tidak boleh teknokratik karena itu adalah ranah undang-undang melainkan harus prinsipil lebih pada prinsip-prinsip,” ujarnya.
Selain substansi bentuk hukum PPHN juga belum diputuskan. Taufik menyebut sejumlah opsi masih terbuka untuk dibahas mulai dari ketetapan MPR hingga undang-undang termasuk kemungkinan tidak membentuk PPHN apabila dinilai tidak diperlukan.
“Sejauh ini pandangan yang berkembang di MPR paling tidak itu mengarah pada bentuk hukumnya adalah Tap MPR ya meski ini belum final,” tuturnya.
Taufik juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pembahasan PPHN. Menurutnya, isu tersebut menyangkut arah pembangunan nasional sehingga keputusan yang diambil tidak boleh hanya menjadi kesepakatan elite politik di lingkungan MPR.
“Jika nanti misalnya diputuskan kita punya PPHN maka itu miliknya rakyat bukan miliknya elit-elit politik yang saat ini sedang ada di MPR,” katanya.
Ia mengingatkan agar PPHN nantinya benar-benar memiliki fungsi dalam sistem ketatanegaraan bukan sekadar mengulang konsep lama tanpa kejelasan penerapan.
“Jangan sampai nanti kalaupun keputusannya adalah punya PPHN itu hanya di atas kertas hanya sekadar untuk apa nostalgia bahwa dulu kita punya GBHN dan kita hidupkan kembali,” pungkas Taufik.



