JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pengacara Hotman Paris mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal aturan terbaru program Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan 100 persen di usia 56 tahun.

Menurutnya, dalam kacamata hukum, tak ada alasan untuk menahan uang orang lain.

“Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh,” ungkap Hotman, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (18/2).

Ia meminta Ida merenungkan kembali mengenai aturan JHT teranyar tersebut. Pasalnya, kebijakan itu bisa merugikan buruh.

Lalu, buruh itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHT) di usia 32 tahun. Nahas, buruh tersebut tak bisa langsung mencairkan dana JHT.Hotman mencontohkan apabila ada seseorang yang bekerja selama 10 tahun dan selalu rutin membayar iuran JHT.

“Harus nunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya bu? Di mana keadilannya? Itu kan uang dia,” tegas Hotman.

Memang, sambung Hotman, pemerintah menyatakan orang yang terkena PHK akan dapat banyak jaminan. Salah satunya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Tapi berapa bulan sih uang itu cukup membiayai hidup keluarga,” imbuh Hotman.

Terlepas dari alasan itu, Hotman menegaskan tak ada alasan untuk menahan orang lain. Terlebih dalam jangka waktu panjang.

“Tolong hati-hati bu, sekali lagi ini uang dari si buruh, si pegawai. Benar-benar tidak ada alasan menahan puluhan tahun,” ucap Hotman.

Ia juga mengingatkan kasus penyelewengan pengelolaan dana puluhan tahun yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Jangan sampai, kata Hotman, uang pekerja hilang seperti di dua perusahaan tersebut.

“Memang benar diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ingat bu kalau puluhan tahun ingat kasus Asabri, Jiwasraya, meski dikawal OJK, apa yang terjadi dan itu uang siapa yang dimainkan dan akhirnya hilang semua itu uang,” pungkas Hotman.