HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Guspardi Gaus, menyoroti dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ia menyebut, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumentasi rapat untuk memastikan apakah ketentuan yang dipersoalkan pernah dibahas bersama DPR.
Guspardi menjelaskan, dugaan pasal selundupan dapat merujuk pada ketentuan atau topik yang tidak disampaikan secara terbuka dalam pembahasan.
Menurutnya, penelusuran diperlukan untuk mengetahui apakah pasal tersebut tidak diungkapkan saat pembahasan atau justru tidak pernah dibicarakan dalam rapat.
“Jadi seludupan ini ada dua arti. Bisa seludupan itu artinya ada beberapa pasal, beberapa topik yang dibicarakan, yang topik ini tidak diungkapkan. Nah, itu juga bagian daripada seludupan,” kata Guspardi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut, terdapat dua kemungkinan yang perlu diperiksa, yakni pasal yang dipersoalkan tidak disampaikan kepada Komisi II DPR RI untuk dibahas atau tercantum dalam dokumen, tetapi tidak dibicarakan dalam rapat. Guspardi menilai, dokumentasi rapat dapat membantu mengungkap proses pembahasan tersebut.
“Jadi ada dokumentasinya. Dan yang paling gampang itu diketahui,” ujarnya.
Selain persoalan pembahasan, Guspardi juga menyoroti pentingnya uji publik dalam penyusunan PKPU. Ia mengaku mendapat informasi dari sejumlah elemen masyarakat bahwa uji publik terhadap ketentuan yang dipersoalkan tidak dilakukan. Menurutnya, uji publik diperlukan agar masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan masukan sebelum aturan ditetapkan.
“Artinya, setiap PKPU harus dilakukan uji publik. Bagaimana tanggapan masyarakat sebagai masukan dan saran,” tuturnya.
Guspardi mengatakan, tanggung jawab DPR terhadap pasal yang dipersoalkan harus dilihat dari proses pembahasan hingga kesepakatan dalam rapat. Ia menegaskan, suatu ketentuan baru dapat disebut sebagai tanggung jawab bersama apabila telah dibicarakan dan disepakati oleh pihak-pihak terkait.
“Baru dia merupakan tanggung jawab bersama manakala pasal yang bersangkutan terhadap hal ini adalah merupakan sesuatu yang dibahas, didiskusikan, dimusyawarahkan, disepakati, lalu menjadi kesimpulan bersama,” kata Guspardi.



