JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengultimatum Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal 2 minggu ke depan.
“Meminta kepada Menaker untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Mirah dalam siaran persnya, Kamis (17/2).
Ia menyatakan, jika sampai 2 (dua) minggu ke depan Menaker Ida Fauziyah tak kunjung mencabut Permenaker 2 Tahun 2022, maka eskalasi perlawanan akan ditingkatkan.
“Setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh,” tegasnya.
Kemudian menurut Mirah, Kemnaker telah mencoba mengecoh publik dengan menggeser asumsi manfaat JHT kepada Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP). Statemen Kemnaker menurutnya tidak jujur sehingga fungsi JHT bergeser.
“Statemen Menaker, yang menyatakan bahwa setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai jaminan sosial hari tua. Opini yang dibentuk Pemerintah tersebut menyesatkan karena tidak jujur. Pemerintah justru telah mengaburkan filosofi dasar tentang kepesertaan JHT,” terang Mirah.
Kemudian, ia juga menegaskan, bahwa hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua dapat dibenarkan, dengan catatan si pekerjanya masih menjadi peserta sesuai ketentuan Undang-Undang, yaitu masih bekerja dan masih membayar iuran.
Sedangkan terhadap pekerja yang sudah di-PHK atau mengundurkan diri, sudah tidak lagi masuk kategori peserta, sehingga tidak ada alasan Pemerintah untuk menahan dana milik peserta yang sudah tidak lagi menjadi peserta.
Ditegaskan Mirah, bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di mana di dalam Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10, yang intinya berbunyi; bahwa yang dimaksud dengan ‘Peserta’ adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘Peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga tidak ada alasan Pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Berikan kebebasan kepada eks-peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan sendiri kapan mau mencairkan dana JHT-nya. Toh dananya milik sendiri,” tandasnya.