HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto angkat bicara mengenai kabar adanya uang yang diduga disiapkan untuk perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang beberapa waktu lalu. Tak mengamini atau membantah, menurut Arif kabar tersebut akan terjawab pada waktunya nanti.
Hal itu mengemuka saat awak media mengonfirmasi Arif usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 22.53 malam, Rabu 7 Oktober 2026. Arif merupakan salah satu pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mengawali pernyataannya, Arif yang disebut-sebut salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, tertawa kecil setelah disinggung soal kabar dugaan penyiapan uang untuk muktamar.
“Hehehe… Nanti insya Allah terjawab,” kata Arif, seperti dikutip Holopis.com, Kamis 8 Oktober 2026.
Ditegaskan mengenai pernyataannya itu, Arif hanya menjawab “belum”. Disinggung apakah penyiapan uang itu atas perintah Nusron Wahid, Arif menjawab masih proses penyidikan atau pengusutan oleh KPK.
“Masih proses ini. Masih penyidikan terus,” ungkap Arif yang rumahnya telah digeledah penyidik KPK dan ditemukan banyak uang dalam koper.
Dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR BPN, KPK menduga Arif merupakan salah satu orang kepercayaan Nusron sekaligus pihak yang mengumpulkan uang hasil perbuatan melawan hukum.
Salah satunya diduga berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (PT BPA). Pengurusan HGB lahan Kota Baru Parahyangan (KBP) di Padalarang oleh anak usaha Lyman Group itu dilakukan di pusat atau Kementerian ATR/BPN.
Dalam temuan awal KPK, PT Bela Parahiyangan Investindo diduga menyetorkan ‘uang pengurusan’ Rp 2,1 miliar kepada pihak swasta Erwin, yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan senilai Rp 1,8 kepada Arif Sugiyanto.
Tak hanya pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan Investindo, KPK juga mendapati temuan rasuah terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di kantor pertanahan (Kantan) Kabupaten Bogor Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi diduga memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Erwin untuk pengurus SHGB dan membuka blokir SHGB pihak ahli waris. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga memberikan Rp 200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Delapan orang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas kasus rasuah ini. Adapun kedelapan tersangka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Lalu, Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Delapan orang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dari sejumlah lokasi. Salah satunya disita dari rumah Arif Sugiyanto. Delapan tersangka itu saat ini sudah mendekam di Rutan KPK.



