Jaksa Ungkap Alur Rp55 Miliar dari Tan Kian hingga ke Febrie Adriansyah

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum mengungkap alur uang 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Dalam dakwaan, uang tersebut disebut diterima Feri Yanto Hongkiriwang dari Tan Kian dalam tiga tahap. Total uang yang diterima disebut mencapai 5 juta dolar Singapura atau kurang lebih Rp55 miliar.

“Kemudian bertempat di Hotel Ritz-Carlton, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Nomor 1 Kavling E.11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Feri Yanto Hongkiriwang menerima uang dari Tan Kian sebanyak 3 tahap dalam bentuk mata uang Dolar Singapura yang totalnya berjumlah 5 juta Dolar Singapura atau kurang lebih senilai Rp55 miliar,” kata jaksa saat membacakan dakwaan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Setelah menerima uang tersebut, Feri disebut melaporkannya kepada Febrie. Dalam dakwaan, Febrie kemudian disebut memberikan arahan terkait uang tersebut.

“Bahwa atas penerimaan uang tersebut, Feri Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan, ‘Dinginkan saja dulu,’” ujar jaksa.

Beberapa hari kemudian, Febrie disebut memerintahkan Feri membawa uang tersebut kepada Nurman Herry. Penyerahan dilakukan di depan Restoran A&W di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

“Beberapa hari kemudian, Terdakwa memerintahkan Feri Yanto Hongkiriwang untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herry di depan Restoran A&W,” kata jaksa.

Nurman kemudian disebut menerima uang tersebut dari Feri. Uang itu disimpan dalam tas ransel sebelum dibawa ke kantor PT Koin Money Changer.

“Nurman Herry menemui Feri Yanto Hongkiriwang dan menerima uang dari Tan Kian tersebut yang disimpan dalam tas ransel,” ujar jaksa.

Beberapa hari kemudian, Feri disebut kembali melaporkan kepada Febrie bahwa uang tersebut telah diterima.

“Uang sudah diterima,” kata Feri sebagaimana dibacakan jaksa dalam persidangan.

Jaksa kemudian menyebut Nurman kembali menemui Febrie di rumahnya dan menyerahkan uang sekitar Rp50 miliar dalam mata uang dolar Singapura.

“Nurman Herry juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang kurang lebih senilai Rp50 miliar dalam mata uang Dolar Singapura,” kata jaksa.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU