RUU Satu Data Indonesia Diminta Tak Sekadar Copy-Paste Aturan Lama

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia didorong untuk menghadirkan terobosan pengaturan atau novelty yang benar-benar baru, bukan sekadar mengadopsi ketentuan dari berbagai undang-undang sektoral.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, pembentukan RUU Satu Data Indonesia harus mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi tata kelola data nasional. Karena itu, substansi yang diatur perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Bob dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Bob menilai, RUU tersebut tidak seharusnya hanya menjadi kumpulan ketentuan yang sebelumnya telah tersebar dalam berbagai regulasi sektoral. Menurutnya, diperlukan pengaturan baru yang secara khusus memperkuat tata kelola data nasional.

“Kita harus bangun novelty sendiri, Pak. Tidak bisa kita harus mengadopsi ini, mengadopsi inilah,” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu, sebagaimana dikutip Holopis.com, Jumat (2/9/2026).

Meski demikian, Bob menegaskan penyusunan aturan baru tetap harus memperhatikan keterkaitannya dengan undang-undang yang sudah berlaku. Harmonisasi diperlukan agar RUU Satu Data Indonesia tidak menimbulkan pertentangan maupun tumpang tindih kewenangan dengan regulasi sektoral.

Namun, selama substansi baru yang dirumuskan tidak berbenturan dengan aturan lain, Bob meminta pembahasan tetap dilanjutkan.

“Sepanjang tidak mengganggu undang-undang dan tidak bergesekan dengan undang-undang lain, itu harus go ahead, kita jalani,” katanya.

Bob juga menyinggung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia yang sebelumnya telah memiliki landasan melalui Perpres 2019. Menurut dia, pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan perlunya penguatan regulasi melalui undang-undang.

Ia menilai, kebijakan yang sudah berjalan belum mampu memastikan penyelenggaraan Satu Data Indonesia berlangsung secara optimal.

“Perpres 2019 ini, Pak, (tentang) Satu Data Indonesia ini sempat gagal, tidak berjalan, ya bahkan sekarang ini kita mau naikkan setingkat undang-undang,” tuturnya.

Karena itu, peningkatan status regulasi dari peraturan presiden menjadi undang-undang diharapkan tidak hanya mengubah dasar hukum, tetapi juga memperkuat substansi dan mekanisme tata kelola data secara nasional.

Sementara itu, Bob menyebut pengaturan teknis mengenai pelaksanaan Satu Data Indonesia dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana pemerintah. Adapun hal-hal yang bersifat fundamental dan berkaitan dengan tata kelola utama perlu memiliki landasan yang jelas dalam undang-undang.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU