JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah akan segera memproses tiga ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura, yaitu perjanjian tentang Flight Information Region (FIR), perjanjian tentang Defense Coperation Agreement (DCA), dan perjanjian ekstradisi.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam keterangan persnya, Rabu, (16/2) di kantor Kemenko Polhukam.
“Di dalam tata hukum hukum kita, perjanjian Internasional itu harus diratifikasi. Agar punya daya laku,” ujar Mahfud MD.
Mahfud mengingatkan, sebelumnya yaitu pada 25 Januari tahun 2022, lalu pemerintah telah melakukan perjanjian kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Singapura dalam tiga hal.
“Pertama perjanjian Flight information Region (FIR), kemudian Defense Coperation Agreement (DCA), dan perjanjian ekstradisi,” jelas Mahfud.
Sekedar diketahui, bahwa perjanjian ekstradisi dan penjanjian kerjasama pertahanan (DCA) akan diratifikasi di DPR RI. Sementara ratifikasi untuk Flight Information Region (FIR) akan dilakukan melalui mekanisme Peraturan Presiden (Perpres).
“Menurut hukum kita tak semua perjanjian harus diratifikasi dengan UU. Ada yang cukup dengan Perpres, Permen atau MoU biasa. Yang harus diratifikasi dengan UU antara lain, perjanjian yang terkait dengan pertahanan dan hukum,” paparnya.
Menurut Mahfud, tiga ratifikasi antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakan hukum.
“Kedua negara tentu saling diuntungkan. Dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan, karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana dimana orang-orangnya kemudian lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura. Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum,” tegas Mahfud.
Untuk diketahui, proses ratifikasi perjanjian antara Singapura dan Indonesia telah berjalan cukup lama. Pemerintah mengaku bersyukur atas terlaksananya ratifikasi di awal tahun ini.
“Pemerintah tentu bersyukur perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama. Terjadi perdebatan, terjadi tolak tarik. Apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak. Sekarang sudah dipahami semua,” jelas Mahfud.
Dengan adanya ratifikasi, menurut Mahfud, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, dapat segera diproses secara hukum.