JAKARTA, HOLOPIS.COM – Gelar Pahlawan Soeharto digugat ke PTUN Jakarta. ICW menyoroti dugaan korupsi dan sejumlah persoalan hukum yang dinilai belum tuntas.
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto kini masuk ruang sidang.
Keputusan pemerintah tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan sejumlah persoalan masa lalu menjadi sorotan.
Salah satu penggugat, Indonesia Corruption Watch (ICW), menyoroti catatan dugaan korupsi serta persoalan hukum yang berkaitan dengan Soeharto.
ICW menilai berbagai catatan tersebut perlu dipertimbangkan dalam keputusan negara memberikan gelar pahlawan nasional.
Hal itu disampaikan pihak penggugat dari ICW, Aulia Novirta, seusai menjalani pemeriksaan saksi dalam persidangan gugatan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto di PTUN Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Kalau dalam konteks gerakan antikorupsi, kami jelas menolak gelar pahlawan diberikan oleh negara untuk Soeharto,” kata Aulia kepada wartawan seusai persidangan.
Menurut Aulia, persoalan yang berkaitan dengan Soeharto bukan hanya soal pemberian penghargaan negara.
Ia menyinggung proses hukum terkait dugaan korupsi yang pernah berjalan terhadap Soeharto.
Aulia menyebut perkara pidana tersebut tidak berakhir dengan putusan bebas. Proses perkara, menurut dia, tidak berlanjut setelah Soeharto meninggal dunia.
Selain perkara pidana, Aulia juga menyinggung putusan perdata yang berkaitan dengan sejumlah yayasan yang dimiliki Soeharto.
Catatan tersebut menjadi salah satu dasar ICW bersama pihak penggugat lainnya mempersoalkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Sorotan ICW juga dikaitkan dengan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).



