HOLOPIS.COM, JAKARTA – Uang Rp100 ribu tahun cetak 2026 bertanda tangan Purbaya mendadak diburu kolektor. BI akhirnya buka suara soal status dan keabsahannya.
Uang pecahan Rp100.000 dengan tahun cetak 2026 mendadak jadi buruan setelah foto uang bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo ramai beredar di media sosial.
Banyak warganet penasaran, apakah uang tersebut masih sah digunakan setelah terjadi pergantian pejabat?
Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara. Masyarakat tak perlu khawatir jika menemukan uang Rp100.000 tersebut di dompet atau menerima sebagai uang kembalian.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 dengan tahun cetak 2026 tetap sah dan berlaku sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
“Tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan pencetakan resmi. Uang tersebut sah digunakan untuk transaksi,” kata Ramdan dalam keterangan resmi, Selasa (22/9/2026).
Pernyataan BI ini sekaligus menjawab pertanyaan yang muncul di media sosial.
Pasalnya, uang tersebut memuat tanda tangan pejabat yang kini sudah tidak lagi menduduki posisi yang sama.
BI menjelaskan, pergantian pejabat di Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia tidak serta-merta membuat uang Rupiah yang telah dicetak menjadi tidak sah.
Artinya, masyarakat yang masih memiliki pecahan Rp100.000 tahun cetak 2026 dengan tanda tangan Purbaya maupun Perry Warjiyo tetap dapat menggunakannya untuk transaksi sehari-hari.
“Pergantian pejabat tidak membatalkan keabsahannya,” ujar Ramdan.
Menurut BI, tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah mengikuti pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan pencetakan dilakukan.
Untuk periode pencetakan selanjutnya, tanda tangan pada uang Rupiah akan disesuaikan dengan pejabat yang sedang menjabat pada saat itu.




