Gede Pasek Nilai Kubu Prabowo Kurang Semangat Bela Gibran saat Syarat Sah Ijazah Disoal

1 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPN Partai Kebangkitan Nasional (PKN) I Gede Pasek Suardika menyoroti sikap kubu Prabowo Subianto yang dinilainya kurang menunjukkan pembelaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tengah gugatan terkait syarat pencalonannya.

Pasek mengingatkan bahwa Gibran dan Prabowo maju dalam Pilpres 2024 sebagai satu pasangan calon. Karena itu, menurut dia, persoalan yang menyangkut keabsahan pencalonan salah satu pasangan seharusnya dilihat dalam kerangka pencalonan pasangan, bukan seolah-olah dapat dipisahkan begitu saja.

Pasek menyinggung kembali proses ketika Prabowo disebut beberapa kali membujuk Gibran agar bersedia menjadi calon wakil presiden.

“Dulu saat Gibran dirayu Prabowo biar jadi calon wakil presiden sampai empat kali agar mau. Tentu tuah politik Joko Widodo yang diharapkan saat itu,” kata Pasek dalam pernyataannya, Rabu (23/9/2026).

Menurut Pasek, posisi Gibran saat ini justru menghadapi serangan hukum dan politik, termasuk terkait persoalan ijazah yang dibawa hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia mempertanyakan respons kubu Prabowo yang dinilainya tidak terlihat memberikan pembelaan secara maksimal.

“Setelah Gibran resmi menjadi Wapres lalu diserang balik soal ijazah sampai ke MK, kok kesannya seperti kubu Prabowo cuek dan terkesan tidak mau tahu,” ujarnya.

Pasek Singgung Status Gibran Saat Pencalonan

Pasek juga mempertanyakan logika hukum apabila persoalan syarat pencalonan Gibran nantinya dinyatakan bermasalah.

Dia berpendapat, jika sejak awal pencalonan terdapat persoalan yang menyebabkan pasangan calon tidak memenuhi syarat, konsekuensinya semestinya berlaku terhadap pasangan Prabowo-Gibran secara keseluruhan.

“Bukankah mereka dipilih berpasangan bukan satu-satu. Anggap saja benar bermasalah, maka keduanya harus gugur, bukan seperti yang digambarkan kalau Presiden bisa menyiapkan dua calon wapres untuk dipilih saat Pilpres,” katanya.

Pasek menegaskan, konstitusi Indonesia mengenal pemilihan presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan. Karena itu, dia menilai mekanisme penggantian wakil presiden di tengah masa jabatan tidak dapat disamakan dengan persoalan syarat pencalonan pada saat Pilpres.

“Konstitusi kita mengenal pasangan capres-cawapres. Jadi jika syarat awal pendaftaran bermasalah ya satu pasangan gugur. Waktu dicoblos juga fotonya berpasangan,” ujar Pasek.

Menurut dia, situasinya berbeda apabila wakil presiden mengalami kondisi setelah menjabat, seperti meninggal dunia, tidak dapat menjalankan kewajibannya secara permanen, atau diberhentikan karena persoalan hukum. Dalam kondisi tersebut, mekanisme pengisian jabatan wakil presiden melalui MPR baru relevan dibicarakan.

Minta Tim Prabowo-Gibran Tidak Jadi Penonton

Lebih lanjut, Pasek meminta tim pemenangan Prabowo-Gibran menunjukkan solidaritas terhadap pasangan yang mereka perjuangkan dalam Pilpres 2024.

“Seharusnya tim pemenangan Prabowo-Gibran totalitas ikut ‘berperang’ melawan serangan ini. Bukan malah jadi penonton dan menikmati kekuasaan sambil membiarkan pencalonan Wapres dibiarkan diobok-obok,” tegasnya.

Pasek kemudian menggunakan perumpamaan mengenai makanan yang sudah tersaji untuk menggambarkan dinamika politik setelah pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU