HOLOPIS.COM, JAKARTA – Keterlibatan Wamen PU Diana Kusumastuti dalam sejumlah perkara korupsi di Kejaksaan saat ini masih belum menunjukan titik terang.
Mulai dari pembangunan rumah pejuang eks Tim-tim hingga serta dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Dugaan keterlibatan Wamen PU Diana ini bukan kali pertama di Kabinet Presiden Prabowo Subianto. Sebut saja nama Dadan Hindayana yang dipenjarakan karena atur proyek makan bergizi gratis.
Pakar hukum dari UIN Jakarta Andi Syafrani menilai, fenomena tersebut jadi bukti Presiden Prabowo gagal dalam menseleksi para pembantunya.
“Nah ini menurut saya bagian dari evaluasi yang serius ya. Artinya kan sejak dari awal proses rekrutmen para penjabat ini termasuk Menteri dan Wamen begitu-begitu tidak dilakukan secara selektif artinya,” kata Andi kepada Holopis.com seperti dikutip Senin (21/9).
Laporan intelijen yang seharusnya bisa menjadi acuan Presiden Prabowo pun disinyalir hanya menjadi laporan seadanya.
“Biasanya kan itu ada konfirmasi lah dari intelejen ya terkait pengrekam jejak dari masing-masing orang yang diusulkan. Nah kita melihat di pemerintahan Prabowo ini sepertinya pemeriksaan itu tidak terlalu ketat gitu ya sehingga memunculkan tokoh-tokoh yang ternyata belakangan hari itu terlibatlah dengan kasus-kasus tertentu,” jelasnya.
“Menurut saya ini jadi catatan serius dan perlu dilakukan evaluasi secara total agar pemerintah merekrut dan mengangkat begitu pejabat yang lebih selektif gitu ya terbebas dari masa lalu yang bermasalah gitu secara hukum sehingga ini tentunya akan berdampak negatif juga nanti pada pemerintahnya,” lanjutnya.
Andi kemudian secara khusus mendorong tindakan tegas dari pihak Kejaksaan untuk tetap mengusut tuntas dugaan keterlibatan Wamen PU Diana dalam berbagai perkara tersebut.
“Tentu kalau pidana ya jika memang ada perbuatan dia selaku pimpinan saat itu yang memang dikategorikan sebagai bagian dari satu turut serta begitu ya. Atau ikut pemerintah atau terlibat begitu. Secara umumnya ya tentu dia harus diminta pertanggung jawaban.Resipinya begitu,” tegasnya.
Kasus ini berkaitan dengan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim pada 2022-2023. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN.
Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada rumah yang telah dibangun. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk. Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian menemukan sejumlah persoalan teknis, antara lain pemadatan tanah yang tidak maksimal serta pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.
Diana pernah diperiksa terkait proyek tersebut berkaitan dengan posisinya ketika menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek.




