JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi berbagai pihak yang telah bekerja efektif dan penuh dedikasi sehingga mampu merampungkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi hingga disahkan DPR menjadi Undang-Undang.

UU Tujuh Provinsi itu resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR pada hari ini, Selasa (15/2).

Tujuh UU provinsi itu yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU,” kata Tito dalam keterangannya.

Meski telah disahkan, Tito menjelaskan, dasar hukum tujuh provinsi itu masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Dia mencontohkan UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

“Aspirasi dari semua kepala daerah, tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan, sekarang kan situasinya berbeda,” ujar Tito.

Menurut dia, dengan disahkannya tujuh UU ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Tak hanya itu, pengesahan UU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran seperti Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tak tercantum dalam UU lama. Kedua kabupaten hasil pemekaran tersebut sebelumnya tak memiliki dasar hukum dalam membuat produk hukum atau kebijakan.

“Ada kabupaten baru misalnya, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dalam UU enggak disebut, sehingga dalam UU ini dimasukkan,” tutur Tito.

Tito juga mengapresiasi inisiatif DPR yang telah cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi. Hal ini pun direspons pemerintah secara cepat sehingga pembahasan dapat dilakukan secara efektif. Meski demikian, cepatnya pembahasan di DPR tak terlepas dari pelibatan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi.