JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepolisian dari Polda Metro Jaya mulai memberlakukan pengecualian terhadap aturan sistem ganjil genap bagi para tenaga kesehatan (nakes) dan dokter.

Pengecualian aturan ganjil genap bagi nakes dan dokter yang diberikan pihak kepolisian Polda Metro Jaya itu dilakukan karena kedua profesi tersebut sangat vital di tengah-tengah meningkatnya kasus paparan Covid-19 saat ini.

Seperti yang dilansir dari Instagram Forum Wartawan Polri pada Selasa (15/2), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pengecualian tersebut diberlakukan mengingat profesi dokter dan nakes pada masa pandemi Covid-19 ini merupakan profesi yang termasuk dalam garda terdepan.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan, pengecualian aturan ganjil genap ini berlaku bagi para nakes dan dokter dengan syarat memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan.

“Pengecualian aturan Ganjil Genap ini berlaku bagi para tenaga keeehatan dan dokter, dengan syarat memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan atau kartu Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” ujarnya.

Lanjut keterangannya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa para nakes dan dokter cukup menunjukkan surat keterangan bekerja apabila diberhentikan oleh petugas di lapangan.

“Dimulai besok pada Rabu, 16 Februari 2922 sampai nanti ada pengumuman selanjutnya. Karena kasus positif Covid-19 varian Omicron juga masih tinggi jadi kami beri dispensasi,” lanjutnya.

Sebagai informasi tambahan, penerapan aturan ganjil genap di Ibu Kota mulai berlaku mulai besok Rabu, 16 Februari 2022.

Ada pun 13 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan aturan sistem ganjil genap, sebagai berikut.

1. Jalan MH. Thamrin
2. Jalan Sudirman
3. Jalan Gatot Subroto
4. Jalan Rasuna Said
5. Jalan Letjend S. Parman
6. Jalan MT. Haryono
7. Jalan Fatmawati
8. Jalan DI. Pandjaitan
9. Jalan Gunung Sahari
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan Panglima Polim
13. Jalan Sisingamangaraja.