JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Kembali memperpanjang PPKM level 3 di DKI Jakarta serta wilayah aglomerasi Bekasi Bogor Depok Tangerang.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dengan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1,2, dan 3 untuk wilayah Jawa-Bali, kegiatan bioskop masih diperbolehkan.

Pengunjung anak usia 6 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

“Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” demikian bunyi poin aturan yang termaktub dalam Inmendagri, dikutip pada Selasa (15/2).

Selama masa PPKM Level 3, kapasitas maksimal bioskop yaitu 50 persen. Sebelum memasuki studio, pengunjung diwajibkan melakukan check in melalui aplikasi Pedulilindungi.

Dalam Inmendagri disebutkan, hanya pengunjung dengan keterangan hijau yang dapat masuk studio. Dijelaskan dalam Inmendagri, kewajiban pengunjung melakukan check in sebelum menikmati film di bioskop sebagai upaya skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” demikian bunyi aturannya.