Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

42 Restoran di DKI Jakarta Ditutup Sementara Selama Penerapan PPKM Level 3

JAKARTA, HOLOPIS.COM Selama penerapan PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta, sebanyak 42 restoran atau tempat makan yang dikenakan sanksi ditutup sementara karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Riciannya, ada restoran yang ditutup di wilayah Jakarta Barat, 2 di Jakarta Timur, kemudian yang terbanyak wilayah Jakarta Selatan sebanyak 29 restoran.

“4 penutupan sementara 1×24 jam, dan 38 penutupan sementara 3×24 jam,” ujar Arifin, Kasatpol PP DKI Jakarta, Selasa (15/2).

Selain sanksi penutupan sementara, ada juga restoran yang dikenakan sanksi denda administratif karena melanggar aturan PPKM level 3. Seperti salah satu restoran di Jakarta Selatan, yang dikenakan denda sebesar Rp. 15 juta.

“(Ada) 72 restoran dikenakan teguran tertulis dan 4 pembubaran,” jelasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kemenhub Dapat Tambahan Anggaran Senilai Rp6,69 Triliun Tahun 2025

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) ...

Apakah Makan Es Bisa Membuat Gemuk?

Makan es, terutama dalam bentuk es krim atau dessert beku, sering kali menjadi camilan yang menyenangkan.

4 Tips Menyelamatkan Diri Dari Badai Berbahaya

Belakangan ini, beberapa wilayah di negara-negara Asia Tenggara dilanda topan dan badai yang berbahaya karena dampak dari pemanasan global.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru