yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

42 Restoran di DKI Jakarta Ditutup Sementara Selama Penerapan PPKM Level 3

JAKARTA, HOLOPIS.COM Selama penerapan PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta, sebanyak 42 restoran atau tempat makan yang dikenakan sanksi ditutup sementara karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Riciannya, ada restoran yang ditutup di wilayah Jakarta Barat, 2 di Jakarta Timur, kemudian yang terbanyak wilayah Jakarta Selatan sebanyak 29 restoran.

“4 penutupan sementara 1×24 jam, dan 38 penutupan sementara 3×24 jam,” ujar Arifin, Kasatpol PP DKI Jakarta, Selasa (15/2).

Selain sanksi penutupan sementara, ada juga restoran yang dikenakan sanksi denda administratif karena melanggar aturan PPKM level 3. Seperti salah satu restoran di Jakarta Selatan, yang dikenakan denda sebesar Rp. 15 juta.

“(Ada) 72 restoran dikenakan teguran tertulis dan 4 pembubaran,” jelasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral