JAKARTA, HOLOPIS.COM – Selama penerapan PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta, sebanyak 42 restoran atau tempat makan yang dikenakan sanksi ditutup sementara karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Riciannya, ada restoran yang ditutup di wilayah Jakarta Barat, 2 di Jakarta Timur, kemudian yang terbanyak wilayah Jakarta Selatan sebanyak 29 restoran.
“4 penutupan sementara 1×24 jam, dan 38 penutupan sementara 3×24 jam,” ujar Arifin, Kasatpol PP DKI Jakarta, Selasa (15/2).
Selain sanksi penutupan sementara, ada juga restoran yang dikenakan sanksi denda administratif karena melanggar aturan PPKM level 3. Seperti salah satu restoran di Jakarta Selatan, yang dikenakan denda sebesar Rp. 15 juta.
“(Ada) 72 restoran dikenakan teguran tertulis dan 4 pembubaran,” jelasnya.