JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto membeberkan skema pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja.
Sebelumnya, Airlangga mengatakan, bahwa klaim program JKP sudah bisa dilakukan sejak 1 Februari 2022 lalu.
“Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022, ini mulai diberlakukan,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, (14/2).
Pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh beberapa manfaat dari progeam JKP, salah satunya berupa uang tunai sebesar 45% upah di bulan ke-1 sampai dengan ke-3. Kemudian 25% upah di bulan ke 4 sampai dengan ke-6, atas upah yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga memperoleh manfaat lain dari JKP berupa akses informasi pasar kerja, bimbingan jabatan, dan juga pelatihan kompetensi kerja.
Jika disimulasikan, pekerja dengan masa kerja 2 tahun dan penghasilan Rp5.000.000, dalam skema baru dapat menerima manfaat JKP hingga Rp10.500.000. Besaran manfaat itu tentu lebih besar dibanding sebelumnya yang hanya Rp7.190.000.
Artinya, dengan menggunakan skema baru yang berdasar pada PP No. 37/2021 dan Permenaker No. 2/2022, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat yang lenih besar dibanding menggunakan skema sebelumnya, yang diatur dalam Permenaker No. 19/2015.