JAKARTA, HOLOPIS.COMDirektur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra turut angkat bicara dengan memberikan kritikan keras terhadap terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di mana dana Jaminan Hari Tua bisa cair saat usia 56 Tahun.

Menurut Gurun, kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah itu malah menimbulkan masalah terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para penerima manfaat JHT itu.

“Saya sangat sayangkan aturan itu keluar, bagi saya itu justru menghambat kesejahteraan bukan menciptakan kesejahteraan,” kata Gurun Arisastra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/2).

Menurutnya, aturan tersebut telah menghambat kesejahteraan rakyat atau pekerja karena tidak memberi solusi atas kondisi yang saat ini susah akibat pandemi Covid-19.

“Itu aturan lahir bukan memberi solusi atas kondisi rakyat atau pekerja saat ini, kita tahu kondisi saat ini banyak pekerja yang kena dampak akibat pandemi secara ekonomi, ada yang di-PHK, ada pula yang keluar dari pekerjaannya. Jadi aturan itu menghambat untuk mengembangkan ekonomi pekerja yang sedang susah saat ini,” terangnya.

Gurun menegaskan, bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut justru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sebab, pada Pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Lalu, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Merujuk ketentuan itu, rakyat atau pekerja tidak mungkin dapat mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat jika dibatasi masa waktu pencairan padahal kondisi ekonomi sedang susah.

“Bagaimana rakyat mengembangkan dirinya secara ekonomi saat ini padahal kondisi sedang susah karena pandemi? Jadi tidak mungkinlah, karena pencairan dana tersebut harus menunggu bertahun-tahun,” tandasnya.

Kemudian, Permenaker nomor 2 tahun 2022 semestinya menjadi solusi mengangkat martabat masyarakat yang saat ini sedang lemah dan tidak mampu bukan menjadi alat penghambat memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu saat ini.

“Semestinya permenaker menjadi alat solusi mengangkat martabat rakyat yang saat ini sedang susah, bukan justru jadi alat penghambat. Negara tidak boleh menghambat kesejahteraan rakyat,” tutur Gurun

Oleh karena itu, ia pun berharap agar Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah merevisi aturan tersebut. Jika tidak direvisi, menurutnya ia layak di-reshuffle atau diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya berharap Menteri Tenaga Kerja merevisi atau batalkan aturan ini, jangan menghambat kesejahteraan rakyat. Jika tetap keukeuh terhadap aturan JHT ini, layak Presiden Joko Widodo reshuflle atau berhentikan dari jabatannya,” pungkas Gurun.