Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Mirah Sumirat : Tak Ada Alasan Penundaan Bayar JHT

JAKARTA, HOLOPIS.COM Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menilai, bahwa tidak sepatutnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Maka dari itu, ia pun memohon kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Ida Fauziyah mencabut aturan yang telah ia tandatangani itu.

“Momohon dengan hormat kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, untuk dapat menginstruksikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022,” kata Mirah dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/2).

Ia menilai bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, sesungguhnya telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Sehingga tidak perlu dilakukan perubahan,” ujarnya.

Dijelaskan Mirah, bahwa di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK, memiliki hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun.

“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 sesungguhnya tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004,” jelasnya.

Ada beberapa pertimbangan yang bisa dijelaskan mengapa Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 relevan dengan UU Nomor 40 tahun 2004, karena di dalam Pasal 1 ayat 8 menyebutkan, bahwa Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Kemudian pada Pasal 1 ayat 9, menyebutkan bahwa manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya. Dan pada Pasal 1 ayat 10 menyebutkan bahwa iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

“Dari uraian Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10 UU No 40 Tahun 2004 di atas, tegas dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘Peserta’ adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK) tidak lagi masuk dalam kategori ‘Peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga seharusnya pekerja dimaksud tetap diberikan hak untuk memilih kapan akan mengambil manfaat JHT,” papar Mirah.

Selanjutnya, Mirah juga menyampaikan bahwa komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan. Dalam dana JHT dimaksud, tidak ada keikutsertaan dana dari Pemerintah. Sehingga ia heran jika pemerintah bersikeras untuk menahan hak pekerja untuk mendapatkan uang mereka itu.

“Sehingga tidak ada alasan untuk Pemerintah menahan dana JHT dimaksud,” tegas Mirah.

Lebih lanjut, Mirah juga menyampaikan bahwa kondisi faktual saat ini, banyak korban PHK dengan berbagai penyebab yang pada akhirnya mereka membutuhkan dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja.

“Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” tandasnya.

Bahkan kata Mirah, perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun, sangat mencederai rasa keadilan bagi pekerja yang menginginkan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua setelah mengundurkan diri atau setelah PHK.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, ASPEK Indonesia menilai tidak ada alasan yang mendasar untuk menunda pembayaran JHT sampai usia 56 tahun, bagi pekerja yang mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Susi Bersyukur Philips Berhasil Bebas, Ucap Terima Kasih ke Jokowi-Prabowo dan TNI Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti menyampaikan...

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru