JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait program Jaminan Hari Tua (JHT), yang mana di dalamnya mengatur mengenai pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat peserta memasuki usia pensiun, yakni di usia 56 tahun.

Pemerintah mengklaim, dengan adanya aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, peserta dapat memperoleh manfaat JHT yang lebih besar.

“Dengan adanya permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yakni di usia 56 tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam keterangan virtual, Senin (14/2).

Airlangga menegaskan bahwa, pemerintah merancang jaminan hari tua sebagai program jangka panjang. Di mana tujuan daripada program tersebut adalah untuk menjamin kesejahteraan peserta saat tak lagi produktif untuk menghasilkan uang.

“Untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja, saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap/meninggal dunia,” jelasnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tak akan mengabaikan para pekerja/buruh yang di PHK. pemerintah tetap memberikan perlindungan berupa Jamninan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memang dikhususkan untuk pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan.

“Pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh berupa JKP, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” ungkapnya.

Sebagai informasi, JKP merupakan jaminan sosial baru yang tertuang di dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Program JKP dirancang sebagai program jangka pendek yang bertujuan untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK, agar dapat mepertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja.