JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kelompok massa tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Maling (Formam) menggelar aksi unjuk rasa ganyang koruptor Formula E di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam aksinya, mereka mendukung lembaga antirasuah itu untuk meneruskan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E ke tahap penyidikan. Hal ini karena mereka menduga kuat ada sesuatu yang janggal di dalam proyek yang saat ini tengah diharap oleh Anies Baswedan itu.
“Banyak kejanggalan dalam proses perencanaan hingga pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 Miliar. Dan ini ada faktanya, para saksi yang hadir ke KPK sudah memberikan keterangan data lengkap,” kata korlap aksi, Salim Rusdin di tengah-tengah aksinya di depan gedung KPK, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (14/2).
Ia yakin bahwa akan ada pihak yang resah jika kasus tersebut diusut oleh KPK. Apalagi jika sampai masuk ke tahapan penyidikan.
“Biarkan nanti ada yang mulai kebakaran jenggot, jika kasus tersebut naik ke tahap penyidikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya sangat menyayangkan pada pihak-pihak yang memberikan pembelaan pada kasus Formula E yang tengah digarap oleh penyidik KPK tersebut. Bahkan ia menyebut salah satunya adalah Ketua Fraksi PAN di DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto yang menilai tuduhan pembayaran commitment fee untuk penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E sebagai praktik ijon terlalu berlebihan.
“Lupa mungkin beliau ya, padahal itu kan data paparan saat di Komisi dan Wakil Ketua DPRD dari PAN Koordinator Komisi E, harusnya mereka tahu lah. Ini lupa atau pura-pura lupa. Para saksi juga menyebut pembayaran commitment fee 2019 menggunakan talangan Bank DKI sebelum Perda APBDP 2019 disahkan itu adalah fakta. Dan itu ada datanya,” jelasnya.
Lebih jauh, ia juga meminta KPK untuk tidak terpengaruh oleh framing pembelaan terhadap kasus yang sedang ditanganinya itu. Pihaknya mendukung penuh upaya KPK dalam mengusut hingga tuntas kasus Formula E tersebut.
“Kami yakin KPK yang dipimpin Firlyi Bahuri bisa menelisiknya. Apalagi sekarang terus bermunculan desakan agar KPK mendalami dugaan kasus ijon Bank DKI Rp180 miliar untuk penyelenggaraan Formula E,” bebernya.
Dia melanjutkan, bahwa di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah dilarang menandantangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN atau APBD untuk proyek itu turun.
“Ada data surat kuasa ke Dispora untuk pinjam ke Bank DKI untuk pengadaan Formula E, dan ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan pada tanggal 21 Agustus 2019. Namun, baru dirapatkan di Paripurna Daerah soal APBD tanggal 22 Agustus 2019. Jadi ditandatangani dulu, baru rapat besoknya,” terang dia.
Oleh karenanya, Salim meminta agar KPK berani untuk menelusuri dasar alasan kenapa dugaan ijon ke Bank DKI tersebut bisa terjadi. Mereka menyakini ada keterlibatan pihak tertentu melakukan intervensi sehingga berani melanggar aturan.
“Periksa pihak-pihak yang bertanggung jawab pada penggunaan APBD DKI, khususnya yang digunakan pada Formula E,” pungkasnya.
Di sela-sela aksinya, massa melakukan teatrikal makan bersama di depan Gedung KPK untuk mengingatkan soal urgensi Formula E di tengah pandemi Covid-19 dan masyarakat DKI yang masih banyak membutuhkan.
“Uang warga yang mencapai triliunan rupiah itu dipertaruhkan dan tidak ada urgensinya membuat acara tersebut di tengah kesulitan seperti saat ini. Empatinya mana, kepada masyarakat yang saat ini kesusahan karena terdampak Pandemi Covid-19. Jangan memaksakan kehendak, nanti hasilnya tidak bagus dan berantakan. Apalagi muncul keganjilan, ada yang dikorupsi pula,” pungkasnya.