JAKARTA, HOLOPIS.COM – Salah satu buron KPK Samin Tan berhasil ditangkap. Tersangka perkara suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu ditangkap di Jakarta.
“Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2021).
Dengan tangan diborgol, Samin tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 17.00 WIB.
“Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Fikri.
Samin Tan sebelumnya ditetapkan sebagai buron sejak 6 Mei 2020. Dia merupakan pemilik perusahaan PT BLEM, yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019.
Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.