JAKARTA, HOLOPIS.COM Anggota Komisi IX DPR RI, Anas Thahir sepakat dengan sikat berbagai kalangan yang menentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, peraturan tersebut cenderung merugikan masyarakat khususnya kaum buruh yang menjadi penerima manfaat program JHT tersebut.

“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) memang layak menuai kecaman. Permen tersebut dinilai menyengsarakan pekerja sehingga harus dicabut segera,” kata Anas dalam keterangannya, Minggu (13/2).

Ia menilai, bahwa Permen tersebut tidak masuk akal, apalagi disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

“Melihat azas kebermanfaatan, logika Permen tentang JHT harus dibenerin. Sebab untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat tidak harus nunggu hari tua,” ujarnya.

Menurut anggota legislatif dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, bahwa Permen Nomor 2 Tahun 2022 tersebut justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid.

Anas melihat  pemerintah hanya mengedepankan pertimbangan aspek yuridis an-sich dalam penyusunan Permen ini. Padahal sebelum menerbitkan peraturan seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensip, baik dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis maupun ekonomis. Dan harus benar-benar melihat kondisi faktual yang dihadapi para pekerja atau buruh.

Lebih lanjut, persoalan ketahanan ekonomi pekerja atau buruh di Indonesia saat ini pun memang sangat rentan dan berada di bawah angka rata-rata, bahkan masih banyak yang gajinya di bawah UMR.

Artinya, jika mereka terdampak PHK maka untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan keberlangsungan hidup sehari-hari saja amat susah. Oleh karena itu itu, ia sangat berharap apapun kebijakan dari pemerintah harus melihat aspek-aspek sesensitif ini.

“Pemerintah harus jernih melihat situasi saat ini, akibat pandemi Covid-19 banyak pekerja Indonesia yang terdampak PHK. Meski perkerja atau buruh banyak melakukan klaim JHT, tidak perlu khawatir, pemerintah dengan cara apapun pasti mampu membayar. Dan saya tetap berkeyakinan pemerintah tidak akan bangkrut hanya karena klaim JHT tinggi. Toh itu uang mereka sendiri,” paparnya.

Anas juga mengingatkan kepada pemerintah, bahwa penundaan pembayaran JHT tersebut bisa menjadi celah bagi masyarakat untuk berpikir negatif terhadap pemerintah sendiri, khususnya pengelolaan dana JHT tersebut.

“Dengan penundaan pembayaran JHT ini kami khawatir jangan-jangan dana JHT masyarakat malah dipakai untuk sesuatu yang di luar kepentingan pekerja,” pungkasnya.