JAKARTA, HOLOPIS.COM – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperketat pengawasan terhadap peredaran aset Crypto Currency (koin kripto) di Indonesia. Hal ini dilakukan seiring dengan meningkatnya minat investasi masyarakat Indonesia pada aset kripto.
Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa sebelum diperdagangkan, setiap aset kripto harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2).
Adapun penilaian Bappebti terhadap aset kripto mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
HIngga kini, lanjut Wisnu, sudah ada 229 jenis aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti dan mengantongi izin untuk diperdagangkan di Indonesia. Ia menegaskan, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.