JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi memutuskan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dilakukan ketika peserta BPJAMSOSTEK berusia 56 tahun. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Namun demikian, pencairan dana JHT masih bisa dilakukan oleh peserta sebelum aturan tersebut berlaku, yakni pada 4 Mei 2022 mendatang atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan pada 4 Februari 2022.
setelah memasuki tanggal berlaku peraturan tersebut, peserta tidak dapat mencairkan dana JHTnya sebelum memasuki usia pensiun atau usia 56 tahun.
Untuk mencairkan JHT BP Jamsostek secara online bisa dilakukan dengan cara masuk pada laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Adapun syaratnya antara lain sebagai berikut:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
2. Peserta mengundurkan diri
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)
Dalam pengajuan pencarian peserta JHT juga harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000)
Tahapan yang harus dilewati dengan pencarian dana BPJAMSOSTEK secara online:
1. Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri
3. Unggah semua dokumen persyaratan beserta foto ukuran maksimal 6 MB
4. Konfirmasi pengajuan
5. Nantinya akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email
6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.
Sedangkan jika dilakukan secara langsung atau melalui kantor cabang, berikut tahapannya:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar kantor cabang
3. Scan QR Code di kantor cabang
4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia
5. Unggah dokumen persyaratan klaim
6. Mendapatkan notifikasi pengajuan
7. Perlihatkan notifikasi pada petugas untuk mendapat nomor antrean
8. Tunggu untuk dipanggil wawancara
9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
10. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening