HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan delapan tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dua tersangka di antaranya Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain petinggi Summarecon (SMRA) dan anak buah menteri ATR/BPN Nusron Wahid itu, enam tersangka lainnya yakni ; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif. Lalu, Muhammad Fakhry, Rizal Pahlefi dan Erwin.
Penetapan delapan tersangka itu mengemuka menyusul upaya paksa KPK menahan mereka pada Selasa 15 September 2026 sore. Mengenakan rompi orange tahanan KPK dan dengan tangan terborgol, para tersangka kompak bungkam saat digelandang petugas ke mobil tahanan.
Fahd tampak menunduk dan bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media. Termasuk saat ditanya soal dia tiga kali ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Fahd sebelumnya sudah dua kali divonis bersalah dalam dua perkara korupsi yang ditangani KPK. Dalam kasus suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011, Fahd divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Lalu, kakak penyanyi yang juga Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq itu divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap proyek penggandaan Al-Qur’an dan pengadaan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Tim Satgas KPK sebelumnya mengamankan sekitar 17 orang dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah wilayah pada Senin (14/9/2026). OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga terjadi cawe-cawe dalam pengurusan HGB proyek Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain dugaan pengurusan HGB, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lainnya.
Dalam OTT ini, tim KPK turut mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang ditaksir jumlahnya mencapai ratusan miliar. Uang tersebut ditemukan dalam boks, kardus, hingga koper. Jumlah koper yang diamankan sekitar 20 buah.




