JAKARTA, HOLOPIS.COM – Amerika Serikat kenalkan rancangan undang-undang (RUU), untuk mengatasi ketergantungan media sosial. RUU tersebut, diperkenalkan oleh Senator Amerika Serikat Amy Klobuchar (Demokrat) Dan Cynthia Lummis (Republik).
Adanya RUU tersebut, membuat National Science Foundation dan National Academy of Science, Engineering and Medicine berencana buat sebuah penelitian terkait potensi intervensi yang bisa digunakan Facebook dan media sosial lainnya untuk mengatasi kecanduan media sosial.
Lalu, Federal Trade Commission akan buat aturan dari penelitian yang dilakukan itu. Platform akan dimintai pertanggungjawaban jika tidak mematuhi aturan tersebut.
“Sudah terlalu lama perusahaan teknologi mengatakan ‘percaya pada kami, kami paham’. Tapi, kita tahu platform media sosial berulang kali mementingkan keuntungan dibandingkan manusia, dengan algoritma mendorong konten berbahaya yang menarik pengguna dan menyebarkan misinformasi. Rancangan undang-undang ini akan membantu mengatasi praktik seperti ini,” ujar Klobuchar, dalam keterangannya, Jumat (11/2).
Dua platform Twitter dan Facebook, belum memberikan komentar dengan adanya RUU tersebut. Namun dalam unggahan pada bulan Desember, mereka akan memasang alat baru di Instagram yang akan menghentikan orang lain menandai (tag) pengguna remaja yang tidak mengikuti mereka.
Mantan karyawan Facebook, Frances Haugen, menjadi “whistleblower” tahun lalu. Dia menunjukkan dokumen bahwa Instagram berbahaya bagi remaja.