JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD menyampaikan, bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan seluruh komponen pemerintah terkait dalam perkara Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
“Saya mengadakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Pejabat – pejabat utama dari Mabes Polri, Mabes TNI, Kemendagri,Kementerian PUPR, Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, Pangdam Diponegoro, Kabinda Jateng, dan sejumlah pejabat terkait,” kata Mahfud MD, Rabu (9/2).
Rapat ini dilakukan Menko Mahfud untuk menangkap situasi sebenarnya terkait dengan situasi di Desa Wadas yang menyita perhatian publik, khususnya terkait dengan adanya dugaan intimidasi dan kekerasan yang terjadi karena pro dan kontra rencana penambangan batu andesit.
Pertama, Mahfud menyatakan bahwa apa yang ramai diberitakan seolah situasi di desa Wadas mencekam tidak sepenuh benar. Ia mengatakan bahwa saat ini situasi di desa tersebut sudah aman kondusif.
“Semua informasi dan pemberitaan yang menggambarkan suasana mencekam di Desa Wadas pada Senin kemarin, tidak terjadi sebagaimana yang digambarkan, terutama di media sosial, karena Wadas dalam keadaan tenang, terutama sekarang ini,” jelas Mahfud.
Kemudian berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, memang beberapa orang sempat diamankan ke Mapolres Purworejo, namun saat ini mereka semua sudah dilepaskan dan kembali ke rumah masing-masing.
“Seluruh warga yang kemarin sempat diamankan di Mapolres Purworejo juga sudah dilepaskan semuanya, sehingga saat ini semua sudah kembali ke rumah masing-masing, dan sama sekali tidak ada korban,” terangnya.
Selanjutnya, masih berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukannya, sempat terjadi gesekan antar warga di desa Wadas karena di antara mereka terjadi pro dan kontra. Di mana banyak warga yang sudah memberikan izin penggunaan lahan mereka oleh pemerintah untuk proses penambangan batu andesit dengan kompensasi yang telah disepakati, dan ada pihak masyarakat yang sampai saat ini masih menolak. Kondisi pro dan kontra inilah yang membuat adanya gesekan saat petugas dari Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jawa Tengah akan melakukan pengukuran tanah.
Sementara keberadaan Kepolisian di desa Wadas tersebut kata Mahfud, adalah dalam kapasitas melakukan pengamanan saja terhadap warga yang terlibat pro dan kontra tersebut. Sementara perwakilan BPN Jawa Tengah tetap melakukan pengukuran tanah dengan pendampingan aparat sekaligus warga yang sudah menyetujui penggunaan lahan untuk pertambangan batuan andesit tersebut.
Bahkan dikatakan Mahfud, progres pertambangan batuan andesit tersebut pun turut melibatkan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kemudian dikatakan Mahfud juga, intimidasi dan saling hasut ini terjadi bukan antara warga dengan aparat, melainkan berasal dari antar warga sendiri yakni antara kelompok yang pro pertambangan dan yang kontra.
“Seluruh tahapan kegiatan rencana penambangan selama ini sudah dikoordinasikan dan menyertakan Komnas HAM,” paparnya.
Mahfud MD memahami pro dan kontra terhadap sebuah proyek oleh pemerintah biasa terjadi, termasuk saat ini tengah dialami oleh masyarakat di desa Wadas, Kecamatan Bener. Dan untuk mengurai masalahnya, Mahfud mengatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan melakukan dialog interaktif dengan masyarakat yang difasilitasi langsung oleh Komnas HAM.
“Gubernur Jawa Tengah akan melakukan dialog dengan warga Desa Wadas yang masih menolak rencana kegiatan penambangan, dengan difasilitasi oleh Komnas HAM,” terang Mahfud.
Bendungan dan Waduk Bener Proyek Strategis Nasional
Lebih lanjut, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyampaikan, bahwa pembangunan bendungan dan aduk di Kecamatan Bener merupakan salah satu proyek pembangunan pemerintah yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional. Tujuan dari pembangunan bendungan dan waduk adalah untuk mengaliri lahan sawah di sekitarnya dengan area luas 15 ribu hektar.
Selain itu, bendungan dan waduk tersebut bisa digunakan untk sumber daya air baku, sumber listri dan untuk mengatasi banjir.
“Jadi, bendungan ini pada dasarnya untuk kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya, dan ini sudah dimulai sejak tahun 2013,” papar Mahfud.
Berdasarkan pemahaman Menko Mahfud, bahwa seluruh proses rencana pertambangan batu andesit di desa Wadas tidak ada pelanggaran hukum. Seluruh mekanisme konstitusional sudah dilalui dengan baik dan benar. Bahkan proses hukum pernah sampai berjalan di mekanisme gugatan oleh warga yang menolak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Jadi, kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Demikian pula instrument yang disebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah terpenuhi,” tandasnya.
Oleh karena itu, Mahfud menyerukan kepada seluruh masyarakat agar tidak permakan hoaks dan provokasi yang membuat situasi keamanan dan ketertiban nasional terganggu.
“Pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa Wadas tenang, jangan terprovokasi,” pungkasnya.